KONTEKS.CO.ID – Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengaku mendapat banyak laporan terkait viralnya bagi-bagi amplop merah berlambang PDIP dan foto Ketua Banggar DPR RI Said Abdulah bersama Bupati Sumenep Achmad Fauzi di masjid.
“Medsos kami pun sudah dibanjiri info ini. Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana Pemilu,”kata Lolly kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.
Selain itu Lolly mengungkapkan, Bawaslu tengah mendalami viralnya bagi-bagi amplop berlogo Parpol dengan jumlah uang Rp300 ribu di masjid tersebut.
“Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya,” ujarnya.
Lolly mengingatkan semua Capres hingga Caleg di Pemilu 2024 mendatang agar tidak menjadikan bulan Ramadhan sebagai ajang kampanye terselubung, terutama di masjid-masjid. Karena saat ini belum masuk masa kampanye.
“Supaya tidak menciptakan kegaduhan, bersabarlah untuk kampanye,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Banggar DPR RI Said Abdulah angkat bicara terkait viralnya video bagi bagi amplop merah dengan logo PDIP dengan foto dirinya dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Dimana amplop dengan isi uang Rp300 ribu tersebut dibagikan di masjid.
Said membantah bila yang dilakukannya adalah money politik, karena masa Pencalegan di Pemilu 2024 belum dimulai.
“Kalau itu money politic, saya ini belum caleg. Kalau dilaporkan ke Bawaslu, kampanye perasaan juga belum, jadi motifnya apa?” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"