KONTEKS.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan empat tersangka lain segera dibawa ke persidangan untuk diadili.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam perkara dugaan pembunuhan berencana telah lengkap.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu 28 September 2022.
Fadil mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah penyidik Polri memenuhi persyaratan formil dan materil dari Jaksa Peneliti.
“Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara,” kata dia.
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"