KONTEKS.CO.ID – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD, dihujani interupsi anggota Komisi III DPR dari awal rapat dugaan TPPU Rp349 T.
Mahfud mengungkapkan dirinya bekerja berdasarkan informasi intelijen yang diantaranya didapatkan dari Badan Intelijen Negara (BIN).
“Ini penting, karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Saya nggak akan bocorkan, tapi saya tahu besok akan ada demo disana, kekuatannya sekian orang, korlapnya ini,” ujat Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023.
Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku mendapat informasi langsung secara berkala dari Kepala BIN Budi Gunawan (BG).
“Tiap malam saya di WA Pak BG info intelijen,” ungkapnya.
Mahfud lantas menyoroti anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 T.
“Saya ketua (KNPP TPPU), jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh saya minta. Loh kamu kan (PPATK) ke Presiden, memang kan saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu,” paparnya.
Mahfud pun mengingatkan agar para anggota DPR tidak menyudutkan dan menggertak dirinya dalam rapat, karena dirinya bila melakukan hal yang sama terhadap anggota DPR. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"