KONTEKS.CO.ID – Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, menghadapi sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.
“Tanggal sidang Kamis, 30 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan terdakwa Teddy Minahasa,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
Sidang tuntutan Teddy Minahasa untuk nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono.
Dalam proses persidangan, Teddy mengaku sama sekali tak bersalah atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Namun, Teddy mengaku menyesal lantaran telah memperkenalkan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, sehingga berdampak besar terhadap kasus ini.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"