KONTEKS.CO.ID – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai hingga Kementerian Keuangan dengan kedok impor emas batangan senilai Rp187 Triliun.
“Impor emas batangan yang mahal-mahal, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah,” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 29 Maret 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membeberkan, Bea Cukai berdalih impor yang dilakukan merupakan emas murni, bukan batangan. Padahal itu emas batangan tersebut dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
“Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran,” ungkapnya.
Menurut Mahfud dugaan TPPU tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Maret 2023. Itu pun setelah Sri Mulyani menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menambahkan, padahal PPATK sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait TPPU ini kepada Kemenkeu sejak tahun 2017, dan tidak ditindaklanjuti.
“Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” tegas mahfud.
Penyerahan langsung oleh Ketua PPATK sesuai prosedur, dan asas kerahasiaan yang nantinya harus didalami Kemenkeu sesuai peraturan.Bahkan Mahfud menunjukan berita acara serah terima laporan PPATK tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pimpinan sidang yang juga Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat meminta bukti serah terima tersebut. Dan Mahfud menyatakan akan menyerahkan saliman dokumen itu kepada Komisi III DPR RI. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"