KONTEKS.CO.ID – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjabat Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah pernyataan data dugaan TPPU Rp349 triliun yang disampaikannya berbeda dengan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Polemik ini muncul saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena anggota Komisi III DPR RI yang hadir mendapatkan dua data berbeda terkait dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tidak beda, ini sama. Hanya penafsirannya saja yang beda,” kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023 Malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bahkan menunjukan dokumen yang dimiliki Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bisa dicek semua,” ujar Mahfud.
Mahfud bahkan meminta Komisi III membuat rapat lanjutan dengan mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan dirinya dan PPATK untuk pengecekan dan sinkronisasi.
“Data ini valid, tinggal dipertemukan saja nanti dengan Bu Sri Mulyani, nggak ada data yang berbeda,” tegasnya.
Kemudian Mahfud memaparkan, data yang dimilikinya merupakan data primer dari PPATK. Kemudian tersebut diperiksa oleh Sri Mulyani dan hanya mengambil bagian tertentu yang menjadi kewenangannya, sehingga di luar pihak yang tidak menjadi kewenangan Sri Mulyani tidak diambil.
“Cuma Bu Sri Mulyani itu menerangkan begini. Kalau PPATK itu rombongan, misalnya Rafael, itu kan ada rombongannya. Nah ketika diperiksa oleh Bu Sri Mulyani, satu yang diambil. Sama dengan ini tadi, ini rombongan, namanya pencucian kalau Ndak banyak, yah bukan pencucian uang. Kalau satu geng begitu, kalau satu, korupsi, tetapi kalau pencucian uang di belakang itu lo nama itu,” paparnya.
Bahkan Mahfud menganalogikan terkait data ini seperti satu ikatan buah anggur sebagai dugaan TPPU Rp349 T. Dan Sri Mulyani hanya mengambil satu butir buah saja dari ikatan buah anggur yang sebenarnya ada puluhan butir buah dalam satu ikatan tersebut.
Atas dasar itu Mahfud MD menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan jika harus dipertemukan dengan Sri Mulyani untuk mencocokan data yang ada. Menurut dia, nanti akan kelihatan jelas soal perbedaan penafsiran, karena sebenarnya itu simpel menurutnya.
“Bagi saya gampang kok masalah ini, undang Bu Sri Mulyani, cocokkan, ini datanya PPATK hanya beda menafsirkan seperti yang kasus 189 itu, itu kan 15 entitas Bea Cukai,” jelasnya.
“Gampang banget, nggak ada data yang berbeda kok, cara menafsirkannya yang berbeda, menafsirkannya yang berbeda, nanti lihat aja, nanti di sana. Penafsiran pada suatu rangkaian itu,” paparnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"