KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara terkait enam juta pemilih di Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dimana dalam pemutakhiran data pemilih ini, Bawaslu diantaranya menemukan nama orang yang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih.
“Meminta KPU RI untuk segera mengoreksi data dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, agar data pemilih yang ada dapat segera diperbaiki,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Maret 2023.
Wakil Ketua DPP Partai Golkar menambahkan, jika temuan data enam juta pemilih yang tidak memenuhi syarat ini tidak dikoreksi secepatnya, ia khawatir akan terjadi kesalahan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu Bamsoet mendesak KPU untuk melakukan evaluasi dan memastikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di sebar ke setiap rumah warga adalah orang yang berkompeten di bidangnya.
“Terutama teliti dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sehingga diharapkan tidak kembali terjadi kesalahan pada data pemilih potensial dengan fakta lapangan,” jelasnya.
Atas temuan enam juta data pemilih yang tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu tersebut, Bamsoet meminta komitmen KPU RI melalui PPS agar dalam menyusun DPS benar-benar dilakukan secara cermat.
“Mulai dari membersihkan pemilih ganda, pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, hingga memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP elektronik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 6.476.221 pemilih yang tidak memenuhi syarat selama pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit. Komisi Pemilihan Umum diminta menindaklanjuti temuan ini agar penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 tidak menyisakan masalah.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, uji petik dilakukan terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, ditemukan delapan jenis kesalahan atau pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
“Total pemilih TMS sebanyak 6.476.221 pemilih,” kata Lolly dalam pesan tertulis Rabu 29 Maret 2023.
Lolly menguraikan, ada delapan jenis pemilih TMS yang tetap masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran itu. Pertama, pemilih salah penempatan TPS. Kedua orang meninggal, tapi tetap dimasukkan ke Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
Ketiga, kategori pemilih tidak dikenali yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Keempat, pemilih yang sudah pindah domisili, tapi masih dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
Kelima, pemilih yang bukan penduduk setempat. Keenam, orang di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih. Ketujuh, prajurit TNI aktif masuk daftar pemilih. Dan Kedelapan anggota Polri aktif masuk daftar pemilih. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"