KONTEKS.CO.ID – Rafael Alun Trisambodo curhat mengenai statusnya sebagai tersangka dan juga harta miliknya, juga istrinya yang telah disita KPK.
Dalam keterangan eksklusif kompastv, Rafael Alun bukan suara soal status tersangka dan penggeledahan oleh KPK, termasuk sumber harta yang dia miliki.
Terkait dengan harta dan LHKP dirinya, yang kini sudah berjalan dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Rafael juga diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya.
“Saya mau tidak mau harus mengikuti proses hukum, karena mamang saya ingin menunjukkan bahwa saya adalah warga negara yang patuh pada hukum,” kata Rafael seperti dikutip pada Sabtu, 1 April 2023.
Terkait hal ini, Rafael akan terus berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. Dia akan terus berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil terkait masalah ini.
“Tapi pada prinsipnya saya menerima saja, memang tidak bisa apa-apa. Saya menerima saja apa yang telah ditetapkan oleh KPK,” katanya.
Rafael menceritakan juga soal dugaan gratifikasi selama 12 tahun, dan harta kekayaan yang kini menjadi sorotan publik hingga mencapai Rp56 miliar.
“Jadi sebetulnya bila kita flashback kepada kepemilikan harta saya, aset tetap saya sejak tahun 2011 ketika pertama kali saya memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, itu sampai pada saat sekarang tidak ada pertambahan,” katanya.
“Jadi pertambahan nilai itu hanya karena nilai jual NJOP. Jadi yang saya pahami selama ini adalah KPK mengharapkan LHKPN itu dilaporkan sesuai dengan nilai pasar. Nah pemerintah mempresentasikan nilai pasar itu dengan NJOP. Jadi nilai NJOP itu lah yang saya laporkan,” katanya lagi.
Menurut Rafael, dirinya bisa saja tidak melaporkan hartanya terutama dengan nilai NJOP. Namun yang dia laporkan hanya nilai perolehan saja.
Memang agak janggal saat pejabat eselon III mempunyai kekayaan yang cukup besar. Padahal gaji pokok saja rata-rata Rp2 juta sampai Rp5 juta. Dengan tunjangan tertinggi Rp46 juta. Apa mungkin harta Rafael melonjak cepat sekali.
“Jadi sebetulnya bila bicara mungkin dan tidak mungkin, semuanya mungkin. Karena tergantung dari apa yang dia kerjakan,” katanya
“Jadi seperti yang saya lakukan dengan keluarga saya, selain saya bekerja di kantor pajak, saya, keluarga saya juga memiliki beragam usaha. Nah usaha-usaha itulah yang memberikan hasil kepada pertambahan aset ini,” katanya lagi.
Rafael kembali menjelaskan, kalau dia juga memperoleh hibah dari orang tua, jadi aset-aset yang bernilai besar itu, diakui adalah hibah dari orang tua.
“Jadi ada tiga aset itu hibah dari orang tua. Yang satu sudah saya jual tahum 2010, dan saat itu juga saya belum memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, tapi di SPT saya, aset itu ada,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"