KONTEKS.CO.ID – Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar keterangan pers terkait upaya mengambil alih Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dengan mengajukan PK di Mahkamah Agung.
AHY menyampaikan bahwa dirinya sengaja menyampaikan apa yang dilakukan Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Alen Marbun, kerena ini terkait dengan kehidupan demokrasi bangsa Indonesia.
“Kami sengaja mengundang untuk menyampaikan situasi politik terkini, terutama tentang kehidupan demokrasi kita,” kata AHY membuka keterangan persnya pada Senin, 3 April 2023.
Dalam keterangan yang digelar di Kantor Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, AHY menyampaikan bahwa partainya sudah sejak lama menerima informasi akan ada upaya mengambil alih partainya setelah upaya KLB yang gagal total dilakukan pada 2012 lalu.
“Sebulan lalu, tetapnya pada tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat, pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” katanya.
Saat ini upaya itu dilakukan Moeldoko dengan mengajukan PK di Mahkamah Agung, yang merupakan upaya terakhir untuk menguji keputusan kasasi MA dengan nomor perkara 487 KTUN 2002 yang telah diputus pada 29 September 2022.
“Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim menemukan empat novum atau bukti baru. Kenyataannya yang klaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Kempat novum itu telah menjadi bukti dalam persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” kata AHY.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"