KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin partainya akan menang melawan KSP Moeldoko yang sudah 16 kali berupaya untuk membegal Partai Demokrat dan selalu kalah.
Menurut AHY, KSP Moeldoko dan Johni Allen Marbun telah melakukan 16 kali upaya untuk merebut Partai Demokrat. Tapi seluruh keputusan hukum pasca KLB abal-abal dan ilegal selalu memenangkan Partai Demokrat.
“Kita yakin Partai Demokrat berada pada posisi yang benar. pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Artinya skornya 16-0,” kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin 3 April 2023.
AHY memastikan partainya akan melawan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA), dengan mengajukan Kontra Memori PK.
“Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, kami percayakan kepada tim hukum mewakili Partai Demokrat untuk menyerahkan kontra memori peninjauan kembali atau PK kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta,” katanya.
AHY berharap para Hakim Agung di MA dapat memahami kontra memori PK dari Partai Demokrat, atas pengajuan PK yang diajukan KSP Moledoko.
Selain itu AHY menegaskan para kader dan pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia, telah menyatakan satu barisan dengan DPP Partai Demokrat di bawah Ketua Umum AHY.
“Kepada Ketua Mahkamah Agung, Mereka (pengurus dan kader) ingin menunjukkan soliditas dan satu kesatuan komando dengan ketua umum dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta,” katanya.
AHY mengungkapkan, PK yang diajukan KSP Moeldoko kali ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487 tahun 2002 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah, karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru.
“Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempatnya itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"