KONTEKS.CO.ID – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan jajarannya masih mengusut terkait pembagian amplop berlogo PDIP dan foto Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang berisi uang Rp300 ribu kepada jemaah Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura beberapa waktu lalu.
“Masih dikerjakan oleh Bawaslu Sumenep. Kan yang mengerjakan Bawaslu Sumenep bukan kita,” kata Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 3 April 2023.
Bagja menjelaskan, masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023. Namun sosialisasi saat ini masih boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan
Sosialisasi tersebut dituangkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana dalam UU tersebut jelas mengatakan dilarang membagikan uang dan melakukan kampanye di tempat ibadah, dan bila dilanggar masuk dalam pelanggaran Pemilu.
“Pertama Ini kan, satu masa sosialisasi. Kedua ga boleh ada kegiatan politik praktis di masjid. Itu yang kita akan tegas, yang bersangkutan jika kemudian terbukti,” jelasnya.
Bagja menambahkan Bawaslu RI akan menerima hasil pemeriksaan Bawaslu Sumenep pada minggu ini, meski ia belum bisa memastikan hari apa.
“Minggu ini. Minggu ini Insya Allah,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendalami video viral pembagian uang dalam amplop berlogo PDIP. Ada dua buah foto di amplop itu, salah satunya foto anggota DPR RI Said Abdulah.
Amplop berwarna merah dengan isi uang sebesar Rp300 ribu itu diduga dibagikan kepada jemaah di sebuah masjid.
Bawaslu menyatakan akan menelusuri. “Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Senin 27 Maret 2023. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"