KONTEKS.CO.ID – Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro diberhentikan dan dikembalikan ke korps Bhayangkara.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Karena itu, KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro secara hormat.
“Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin 3 April 2023.
KPK lantas menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Agung (Kejagung), Roland F Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan menggantikan posisi Endar Priantoro.
Namun pemberhentian Endar munculkan polemik. Sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, KPK tak menggubrisnya.
“Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ujar Ali.
Pemberhentian Endar makin panas karena dapat penentangan dari pegawai KPK dan Endar. Bahkan Endar akan melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK.
Sebelumnya, KPK meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Ketua KPK Firli Bahuri beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"