KONTEKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tiga calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III beberapa pekan lalu.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dilaksanakan dari 27-28 Maret lalu.
“Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung. Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” kata Khairul saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 April 2023.
Khairul menambahkan, dari hasil uji kelayakan ini Komisi III DPR RI memilih tiga nama calon Hakim Agung berdasarkan kriteria kecakapan, kemampuan, integritas dan moralitas.
“Komisi III DPR RI menyetujui Lucas Prakoso sebagai calon Hakim Agung dari kamar perdata, Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon Hakim Agung dari kamar Tata Usaha Negara, dan Imron Rosyadi sebagai calon Hakim Agung dari kamar agama,” ungkapnya.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI menyerahkan nama ketiga calon Hakim Agung kepada Pimpinan DPR untuk mendapat persetujuan dan disahkan.
Selanjutnya Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang telah dilakukan Komisi III DPR RI dapat disetujui.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Dan Puan pun mengetuk palu tanda ketiga calin Hakim Agung disetujui menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"