KONTEKS.CO.ID – Empat atlet binaraga Indonesia dihukum empat tahun. Mereka terbukti melakukan doping dalam berbagai kejuaraan.
Keempat binaragawan Indonesia itu adalah Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono, dan Benny Michael Kaunang.
Mereka dinyatakan melanggar aturan antidoping sekaligus kode etik dalam olahraga. Alhasil mereka digempur dengan hukuman.
Jodie terbukti memakai doping dalam Kejurnas Binaraga dan Kebugaran pada Desember 2022. Begitu pula dengan ketiga binaragawan lainnya.
Misnadi, Agung, dan Benny semua mengikuti tes doping. Namun hasilnya dinyatakan positif.
Sedangkan Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO) menjatuhkan hukuman kepada Jodie, selalu menghindar saat diminta tes urine.
Akibat dari terus menghindar dari tes doping itu, Jodie dianggap sama dengan yang lainnya, yaitu memakai doping.
Kamis (30/11/2023) IADO pun mengumumkan hukuman selama empat tahun kepada mereka.
Mereka seluruhnya juga harus mengembalikan medali, poin, dan hadiah yang didapat selama keputusan sebelum dibacakan. Terhitung sejak 17 Desember 2022.
Dengan demikian keempat binaragawan itu baru bebas pada pertengahan 2027 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"