KONTEKS.CO.ID – Syarat Perpanjangan SIM dan STNK ada di tulisan ini. Persoalan mobil parkir di bahu jalanan lingkungan perumahan menjadi pokok bahasan Kepolisian. Polda Metro Jaya kini mewacanakan syarat baru terkait perpanjangan SIM dan STNK.
Ya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah membahas syarat perpanjangan SIM STNK. Di antaranya, kepemilikan garasi untuk bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM bagi pemilik mobil.
“Iya kami bahas. Nanti disesuaikan peraturan yang sudah ada, Pergub (peraturan gubernur). Namanya peraturan tidak boleh lebih tinggi. Ini akan kami bahas dengan Dishub (DKI) dalam bentuk usulan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, Minggu, 9 April 2023.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya menyambut baik rencana yang tengah dibahas tersebut. Ini demi mendapatkan jalan keluar ideal untuk menjaga ketertiban serta keamanan di Ibu Kota.
“Kami bahas (garasi sebagai syarat) dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafri Liputo, sebelumnya mengatakan, mereka tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi dalam perpanjangan STNK.
Dia beralasan, kebijakan ini guna menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat. “Pada jalan lingkungan jalan lokal, Dishub meminta masyarakat agar tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Jalan-jalan yang ada itu diperuntukan untuk fasum,” papar Syafrin baru-baru ini.
Syafrin menegaskan, fasilitas umum disediakan bukan sebagai kepunyaan pribadi, di antaranya lahan parkir. “Misalnya untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir,” pungkas Syafrin. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"