KONTEKS.CO.ID – Syarat pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kembali diperketat. Selain harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi, ada syarat baru yang wajib dipenuhi pemohon SIM.
Para pemohon SIM kini harus melampirkan bukti mengikuti atau sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) alias BPJS Kesehatan.
Tambahan syarat pembuatan SIM itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Karena itu, bgai pemohon yang tak bisa melampirkan tanda bukti kepersyaratan JKN, otomatis SIM tak bisa diberikan. Syarat lampiran tersebut ada dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.
Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri menjelaskan, ketentuan adanya sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama. Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
“Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023,” ungkap Brigjen Yusri Yunus, dikutip Rabu 21 Juni 2023.
Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"