KONTEKS.CO.ID – Praktik jual-beli SIM diakui Kepala Korps Lalu Lintas (Kasatlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, ada di jajarannya.
Pengakuan adanya praktik jual-beli SIM disampaikannya saat menghadiri undangan Komisi III DPR di Gedung DPR, MPR, DPD di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2023.
Dihadapan anggota Dewan bidang Hukum, Firman mengungkap beberapa informasi terkait pencapaian Korlantas Polri sepanjang tahun 2022.
Salah satu topik yang dibahas oleh Kakorlantas Polri, yakni penerimaan negara bukan pajak. Jumlah penerimaannya melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Data yang disampaikan kepada Komisi III DPR, raihan PNBP dari registrasi dan identifikasi atau regident tahun 2022 senilai Rp8 triliun lebih selama 2022. Jumlahnya 105,42% dari target yang ditetapkan alias setoran ke negara.
“Ada sembilan komponen material regident yang melebihi target 100 persen. Masing-masing, STNK, BPKB, TNKB, perpanjangan SIM, mutasi, dan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,” ungkapnya, disitat NTMC Polri dari laman YouTube DPR.
Hanya, Firman berharap SIM tidak lagi dijadikan sebagai andalan untuk mencapai target PNBP. Alasannya, dikhawatirkan akan mendorong aparatnya menghalalkan banyak cara agar target bisa dicapai.
“Kami mohon sekali lagi, SIM jangan dijadikan target PNBP. Kami khawatir, Kasatlantas kami jualan lagi,” pintanya kepada anggota Komisi III DPR.
Dia mengungkapkan, praktik jual-beli SIM sudah sering terjadi. Di mana cara yang ditempuh untuk mencapai target PNBP ialah dengan meluluskan peserta pembuatan SIM yang sebenarnya belum kompeten.
“Enggak lulus, diluluskan Pak, sudah terjadi. Yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak, ngejar PNBP,” bebernya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"