KONTEKS.CO.ID – Sepeda listrik atau selis bakal kena penertiban oleh Polres Metro Depok jika beroperasi di jalan raya atau jalan umum.
Penertiban sepeda listrik guna menghindari kecelakaan di jalan raya atau jalan umum di Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto, telah memerintahkan anggotanya untuk menegur. Bahkan menindak pengendara selis yang membandel.
“Kalau yang sudah pernah saya tegur di Juanda. Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh mengendarai di jalan raya/jalan umum,” kata Sugianto, Kamis 10 Agustus 2023.
Polres Metro Depok, tegas dia, memberikan perhatian khusus persoalan ini.
Kasatlantas menjelaskan, larangan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kendati demikian, dia mengakui sangat perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan selis.
“Sangat perlu pengaturan dengan aturan khusus. Pengaturan selis ada dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020. Pengguna sepeda listrik hanya boleh beroperasi di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh di jalan umum,” paparnya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa pengguna selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam.
“Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua,” pungkas Kasatlantas. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"