KONTAN.CO.ID – Polri mulai mengerahkan pesawat tanpa awak atau drone dalam menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masih bersifat uji coba, Polda Jawa Tengah jadi pilot project-nya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho mengatakan, drone ini telah dilengkapi lampu strobo.
Penggunaan Drone ETLE tak jauh berbeda dengan ETLE Mobile yang selama ini digunakan Polda Jateng. Namun penggunaan drone ini memiliki kelebihan.
Misalnya, untuk jenis pelanggaran orang yang melawan arus lalu lintas. Drone dengan terang benderang bisa melihat lebih jelas pelanggaran yang terjadi karena memantau dari atas.
Pelanggaran lain yang bisa terpantau Drone ETLE adalah pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman. Mengingat sifatnya yang mobile sehingga pengendara tidak bisa melihat kehadirannya.
ETLE yang dinamis seperti drone bisa menembus kaca sehingga pelanggar bisa terlihat. Di samping itu, penggunaan drone juga unggul dala hal jarak pantau.
Di mana jarak pantau drone bisa mencapai 1 kilometer. Operator berdiri di titik memulai penindakan dan drone bisa bergerak ke arah yang diinginkan. Kemampua ini membuat ETLE Drone efisien.
Drone ini sendiri merupakan terobosan kreatif Dirlantas Polda Jawa Tengah yang sifanya masih uji coba. Sedangkan pelaksanaanya pihak Kepolisian menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Rencananya ETLE Drone akan digunakan secara berpindah-pindah. Penerbangannya berdasarkan informasi di mana pelanggaran lalu lintas banyak terjadi.
Kepolisian juga akan berkonsultasi dengan pakar hukum, terkait penilangan dengan drone apakah bisa dijadikan bukti di persidangan atau tidak.
Cara kerjanya mirip dengan ETLE yang lain. Berikut cara kerja penilangan Etle Drone:
- Setelah tindakan pelanggaran pengendara di-capture, lalu akan divalidasi benar tidaknya nopol pelanggar dengan jenis kendaraan yang digunakan.
- Jika sudah diverifikasi dan divalidasi kebenarannya, surat konfirmasi akan dikirimkan ke pelanggar.
- Pelanggar akan mengonfirmasi benar tidaknya pelanggaran itu dilakukan.
- Kalau valid benar, maka ada denda yang harus dibayar, tapi jika kendaraan sudah pindah tangan, maka nopolnya diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"