KONTEKS.CO.ID – Tak lolos uji emisi, pengendara mobil akan terkena tilang emisi di Kota Bogor. Satlantas Polresta Bogor Kota sendiri sudah menyatakan kesiapannya melakukan penilangan.
Tilang emisi di Kota Bogor guna menurunkan tingkat polusi udara di jalan raya setelah mendapatkan arahan dari Polda Jawa Barat dan pemda setempat.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, Satlantas bisa melakukan penilangan. Syaratnya, parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah turun dan berlaku di wilayah Jawa Barat.
“Kami harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dengan Dishub. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi,” kata Galih, melansir NTMC Jumat 25 Agustus 2023.
Dia menuturkan, uji emisi biasanya oleh Dinas Perhubungan. Nah kalau tilang berlaku bagi kendaraan tidak lolos uji emisi, maka Satlantas dan Dishub melakukan pengecekan bersama Satlantas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, KLHK telah menerapkan modifikasi cuaca berupa hujan buatan hingga uji emisi untuk mengatasi polusi udara.
Dia menegaskan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek yang telah terbentuk dan sudah mulai bergerak. Satgas akan menindaklanjuti ke perusahaan, baik PLTU, PLTD, dan perusahaan yang melakukan pembakaran limbah elektronik maupun hasil produksi lainnya secara terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"