KONTEKS.CO.ID – Tilang uji emisi berlaku mulai hari ini, Jumat 1 September 2023. Uji emisi sendiri akan berlaku untuk semua kendaraan, baik motor maupun mobil.
Bahkan kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi di bengkel resmi juga wajib menjalankan pengetesan.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DKI Jakarta), kami melaksanakan penegakan hukum tilang terkait uji emisi,” ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, melansir Jumat 1 September 2023.
Penindakan tilang uji emisi berlaku merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan pasal di atas, pengendara sepeda motor yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan tertilang. Dendanya mencapai Rp250.000 dan bagi pengendara mobil dua kali lipat dendanya yakni Rp500.000.
Doni menjelaskan, saat pelaksanaan uji emisi petugas Kepolisian akan melakuka pengecekan secara random terhadap kendaraan yang melintas di lokasi razia.
“Untuk mengetahui layak atau tidak (kendaraannya) kan harus uji dulu, atau yang tidak lulus uji. Jadi bagaimana kita mau menerapkan menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” ujarnya.
Pengujian di lokasi juga berlaku bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi. Menurut Doni, ini demi memastikan kendaraan benar-benar laik jalan.
“Intinya, pada saat uji emisi, masuk kategori layak jalan atau tidak, alat uji yang mengeluarkan hasil itu,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"