KONTEKS.CO.ID – Sanksi knalpot brong. Kalian nekat mau pakai knalpot ini demi gaya-gayaan? Ingat! kalau nekat ada sanksi pidana dan denda yang menunggu.
Hal ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan tegaskan saat rilis Polda Jabar mengamankan puluhan robu buah knalpot brong/bising tidak memenuhi standar.
Pengamanan knalpot brong merupakan upaya kepolisian guna menjaga kondusifitas Jawa Barat. Untuk itu, sanksi knalpot brong menunggu para penggunanya.
Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. “Sebagaimana tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” katanya, melansir Jumat 12 Januari 2024.
Knalpot brong terlarang karena suara yang timbul akibat penggunaannya sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, penggunaannya juga berpotensi menimbulkan gesekan antarsesama pengguna jalan.
Sekadar informasi, sampai 7 Januari 2024 Polda Jabar telah mengamankan 54.481 buah knalpot brong/bising tidak memenuhi standar. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"