KONTEKS.CO.ID – Harga BBM akan naik di DKI Jakarta. Kabar tak menyenangkan bagi pemilik kendaraan bensin ini datang lantaran Pemprov DKI yang Pj Gubernur Heru Budi Hartono pimpin menaikkan pajak.
Pajak yang termaksud adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Kenaikkan itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tersebutkan dalam perda, “Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.”
Pasal 24 Perda No 1 Tahun 2024, menyebutkan, pemprov menetapkan tarif PBBKB 10%. Atau naik dari 5% pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Sementara tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum sebesar 50% dari tarif PBBKB pada kendaraan pribadi.
Terkait hal ini, anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, membenarkan bahwa kenaikan PBBKB memengaruhi harga BBM di Ibu Kota Jakarta. Harga bahan bakar minyak, terutama BBM nonsubsidi bisa terseret naik lantaran pajak bahan bakar yang naik.
Sebab, jelas dia, pajak tersebut adalah komponen pembentuk harga jual eceran BBM non-subsidi. “Jadi kalau naik dari 5 persen menjadi 10 persen tentu ada imbasnya kepada harga jual eceran BBM nonsubsidi,” tutur Saleh, mengutip Senin 29 Januari 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, ini yang membuat harga BBM non-subsidi di sejumlah provinsi berbeda-beda. Ini adalah pengaruh dari pajak yang masing-masing pemda terapkan.
Menurut Saleh, kebijakan pajak BBM yang naik tidak akan berpengaruh terhadap pilihan konsumen memilih BBM non-subsidi. Warga DKI sudah banyak yang menggunakan BBM “biru” tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"