KONTEKS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan pelat nomor khusus ZZ peruntukkannya hanya bagi mobil dinas atau mobdin.
Korlantas sendiri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Jika sebelumnya kode huruf terakhir dalam pelat nomor adalah RF dan QH, maka sekarang menjadi ZZ.
Selain mengganti kodenya, proses registrasinya juga Polri perketat dan daftar penerimanya sangat terbatasi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh terpasang pada kendaraan dinas saja. Dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh terpakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri, mengutip Selasa 30 Januari 2024.
Lantaran hanya boleh kendaraan dinas gunakan, lanjut Yusri, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan menjadi acuan.
Menurut Yusri, mobil dengan spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa tergolongkan sebagai kendaraan dinas. Sehingga terlarang mengenakan pelat nomor khusus.
“Kalau lihat (Toyota) Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar. Itu perlu terpertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” bebernya.
Jika terjumpai ada indikasi pelanggaran, Korlantas akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Polisi akan mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bersangkutan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"