KONTEKS.CO.ID – Tipe rest area jalan bebas hambatan terangkum dalam tulisan ini, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sering tersebut rest area adalah fasilitas yang bermanfaat bagi pengguna jalan tol untuk beristirahat.
Melansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, tempat ini terbagi menjadi 3 tipe A, B dan C sesuai fasilitas yang tersedia di dalamnya.
“Keberadaan rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara. Di dalamnya juga tersajikan bermacam etalase produk lokal. Dan pengembangan wilayah sekitarnya,” mengutip laman BPJT Kementerian PUPR, Kamis 1 Februari 2024.
Selain itu, dengan adanya rest area ini terharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Adapun tipe rest area ini tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Untuk rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Sementara tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Fasilitas rest area yang tersedia meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B. Meliputi toilet,warung atau kios, musala dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Bahkan terkadang fasilitas rest area tipe C hanya beroperasi pada saat-saat tertentu. Misalnya saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"