KONTEKS.CO.ID – Cara mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi ada dalam tulisan ini. SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
SIM merupakan tanda bahwa seseorang telah memenuhi berbagai persyaratan dan memiliki keterampilan yang cukup dalam mengemudi mobil atau motor.
Saat ini, pendaftaran SIM telah menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara Mendapatkan SIM dengan Legal
Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri: Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui platform yang tersedia di perangkat Anda.
- Verifikasi Data: Setelah mengunduh aplikasi, Anda perlu melakukan verifikasi data pribadi Anda.
- Pilih Menu SIM: Setelah verifikasi selesai, buka menu ‘SIM’ yang terdapat dalam aplikasi.
- Pilih Pendaftaran SIM: Dalam menu SIM, pilih opsi ‘Pendaftaran SIM’ untuk memulai proses pendaftaran.
- Isi Data yang Dibutuhkan: Ikuti petunjuk pengisian data yang diminta dalam formulir pendaftaran SIM.
- Pembayaran Pendaftaran: Setelah mengisi data dengan benar, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Ujian Teori: Setelah pembayaran selesai, Anda dapat melakukan ujian teori melalui aplikasi.
- Pilih Lokasi Ujian Praktik: Jika Anda lulus ujian teori, selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang telah Anda pilih sebelumnya.
- Ambil SIM: Setelah berhasil lulus ujian praktik, Anda dapat mengambil SIM Anda.
Persyaratan Administrasi untuk Pendaftaran SIM
- Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau secara elektronik.
- Menyerahkan kartu identitas (E-KTP) atau dokumen keimigrasian yang sah dan fotokopinya.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang masih berlaku.
- Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu menyerahkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Persyaratan Kesehatan untuk Pendaftaran SIM
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik, dan lainnya.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Biaya Pendaftaran SIM
Biaya pendaftaran pembuatan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda daftarkan:
- SIM A, SIM B, SIM B2: Rp120.000
- SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp100.000
- SIM D, SIM D1: Rp50.000
Perlu terperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan.
Dengan adanya layanan pendaftaran SIM online, mendapatkan Surat Izin Mengemudi menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Sekarang, Anda dapat mengurus SIM Anda tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk mendatangi kantor polisi secara langsung.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"