KONTEKS.CO.ID – Polisi bakal menggelar razia STNK serentak se-Indonesia. Giat dengan nama Operasi Keselamatan 2024 itu segera Korlantas Polri gelar mulai Senin 4 Maret 2024.
Hal ini berdasarkan keterangan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, Kamis 29 Februari 2024. Ia menyatakan, kegiatan razia STNK mulai berlaku tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
“Kami, Korlantas Polri, akan menggelar Operasi Keselamatan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 4-17 Maret 2024,” ungkap Eddy.
Operasi Keselamatan 2024 rencananya akan menyasar 11 pelanggaran lalu lintas yang pemilik kendaraan gunakan.
11 Pelanggaran yang Diincar saat Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan ponsel
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur
- Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus lalu lintas
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
- Kendaraan yang melebihi muatan (over dimension dan overload)
- Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
- Penggunaan pelat khusus palsu
Waktu atau Jadwal Razia STNK Operasi Keselamatan 2024
Terkait waktu kapan pelaksanaan kegiatan Operasi Keselamatan 2024, pihak Korlantas Polri tak memberikan keterangan resmi.
Di akun resmi Twitter atau X, Korlantas hanya mengumumkan periode pelaksanaan operasi.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Berikut ini adalah sasaran khusus yang akan terberlakukan,” cuit @NTMCLantasPolri, terlihat Sabtu 2 Maret 2024.
Akun juga menyertakan poster pelanggaran yang polantas incar dalam operasi kali ini.
Jadi aman untuk mengatakan razia bisa terlaksana dengan waktu yang terbatas, baik pagi, siang, sore, malam dan bahkan dini hari. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"