KONTEKS.CO.ID – Razia STNK tengah Korlantas gelar secara serentak di Indonesia dalam rangka Operasi Keselamatan 2024. Jika terbukti melanggar, ada denda hingga Rp2 miliar yang menunggu Anda.
Karena itu, ada baiknya Anda memerhatikan razia STNK kali ini dengan seksama. Berdasarkan keterangan dari Twitter
Ada denda tilang Rp2 miliar dalam razia operasi keselamatan 2024 padahal pelanggaran tidak fatal ketahui sebabnya.
Seperti diketahui untuk meingkatkan kesadaran agar tertib berlalu lintas, serentak digelar Operasi Keselamatan 2024 oleh Polri.
Dalam unggahan di akun Twitter resmi Korlantas Polri, operasi akan berlangsung hingga 17 Maret 2024. “Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Berikut ini adalah sasaran khusus yang akan terberlakukan,” cuit @NTMCLantasPolri, terlihat Rabu 6 Maret 2024.
Akun yang sama juga menyebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Keselamatan 2024.
11 Pelanggaran yang Diincar saat Razia STNK Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan ponsel
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur
- Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus lalu lintas
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
- Kendaraan yang melebihi muatan (over dimension dan overload)
- Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
- Penggunaan pelat khusus palsu
Dari 11 pelanggaran tersebut, pelanggaran terakhir yang tidak membahayakan justru mendapat sanksi berat. Pelanggarnya bisa terjerat denda hingga Rp2 miliar atau kurungan badan selama 6 bulan.
Sanksi tersebut teratur dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar pelat palsu khusus dapat terjerat pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat). Nilai dendanya maksimal Rp2 miliar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"