KONTEKS.CO.ID – Tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) naik per tanggal 9 Maret 2024, tepatnya pukul 00.00 WIB.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyatakan, keputusan tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang MBZ naik ini demi meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.
Selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang MBZ telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergancy Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Nah sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut.
Adapun komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023, serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Di samping itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 hingga KM 67 arah Cikampek. Serta KM 62 sampai KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Peningkatan Layanan Jalan Tol
Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah terlaksana pada periode tahun 2022 hingga 2023 lalu. Yakni, dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 km.
Peningkatan kapasitas ini termaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek. Ini akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Peningkatan layanan lainnya juga terlakukan di Jalan Layang MBZ. Yakni, dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Semua ini untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.
Menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR. Yakni, Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Penyesuaian tarif tol telah teratur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat terlakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Berikut ini besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ
- Golongan I: Rp27.000 yang sebelumnya Rp20.000
- Golongan II dan III: Rp40.500 yang sebelumnya Rp30.000
- Golongan IV dan V: Rp54.000 yang sebelumnya Rp40.000. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"