KONTEKS.CO.ID – Rest area jalan tol. Guna mengantisipasi penumpukan kendaraan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), akan membatasi waktu singgah di rest area jalan tol.
Meskipun kebijakan ini hanya sekadar imbauan, efektifitasnya bisa membantu memperlancar arus lalu lintas di jalan tol.
Tradisi mudik Lebaran setiap tahunnya selalu menjadi momentum yang sangat masyarakat tunggu-tunggu. Tersambungnya jalan tol yang telah beroperasi di lima pulau di Tanah Air akan mendukung mobilisasi lalu lintas kendaraan pemudik dari rumah menuju ke kampung halaman.
Sampai hari ini jalan tol di Indonesia telah tersambung sepanjang 2.835 km yang terbagi di Pulau Jawa (1.782,47 km), Sumatera (884,45 km), Bali (10,07 km), Kalimantan (97,27 km), dan Sulawesi (61,46 km).
Jalan Tol juga terdukung dengan hadirnya fasilitas dan layanan untuk dapat masyarakat manfaatkan untuk melepas lelah di tengah perjalanan saat mudik Lebaran di rest area. Atau Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) yang telah tersedia.
“Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di rest area. Paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” kata anggota BPJT unsur masyarakat, Tulus Abadi, mengutip Senin 1 April 2024.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa di manfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol.
Tulus menjelaskan, jika tempat istirahat di jalan tol terlihat penuh, maka untuk menghindari terjadinya antrean menuju masuk rest area, pemudik dapat keluar terlebih dahulu ke jalan arteri. Pemudik bisa mencari rest area terdekat kemudian dapat masuk melanjutkan perjalanan lewat jalan tol kembali.
Mengenal Tipe Rest Area Jalan Tol
Tulus menambahkan, hingga saat ini total Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) mencapai 134 TIP beroperasi. TIP yang merupakan bagian dari fasilitas dan layanan di Jalan Tol terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Terbagi menjadi, di Jalan Tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP beroperasi. Di antaranya, 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C. Kemudian TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP. Antara lain, 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIP Tipe C.
Selanjutnya TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera sebanyak 38 TIP. Di antaranya, 22 Tipe A, 7 TIP Tipe B, 9 TIP Tipe C. Dan TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP Tipe A. Yaitu, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi ada 2 TIP Tipe C.
Sebagai informasi, untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil ketimbang tipe A. Untuk fasilitas rest area yang tersedia meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket. Lalu musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B. Ini meliputi toilet,warung atau kios,musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya teroperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"