KONTEKS.CO.ID – Pelanggar ganjil genap di jalan tol terlarang putar balik. Seperti kita ketahui, pada masa Operasi Ketupat 2024 yang berlangsung tanggal 4-16 April, Kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas mudik.
Salah satu program utama yang tergagas adalah penerapan aturan ganjil genap, contra flow, atau one way. Tujuannya mengurangi kemacetan di jalan tol.
Kepolisian telah menegaskan bahwa aturan ganjil genap dan program lalu lintas lainnya akan Polantas terapkan secara ketat dan mengikat. Sanksi hukum akan terberikan bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Khusus untuk skema ganjil genap, para pemudik sebaiknya menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal berangkat sesuai rute yang mereka tentukan.
Jika terjadi pelanggaran karena kesalahan atau lupa menyesuaikan pelat nomor, pemudik tidak akan terperkenankan untuk putar balik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, pemudik yang terlanjur melanggar aturan ganjil genap dengan pelat nomor yang tidak sesuai akan kena sanksi tilang.
Tidak akan ada upaya untuk memutar balik atau menghentikan kendaraan. Proses hukum terhadap pelanggar ganjil genap akan terterapkan berdasarkan pantauan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Terkait sanksi tilang, Aan menjelaskan, pemudik yang melanggar aturan akan menerima surat tilang setelah tanggal 16 April. Pelanggaran sesuai data yang tercatat melalui kamera ETLE. Surat tilang akan terkirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.
Perlu pemudik ketahui, skema ganjil genap selama arus mudik akan berlaku secara efektif mulai hari ini, Jumat 5 April 2024, pukul 14.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta hingga Km 414 Tol Semarang-Batang. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"