KONTEKS.CO.ID – Cara memperpanjang SIM mati ada dalam tulisan di bawah ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengemudi untuk dapat mengemudikan kendaraan secara sah di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Namun ada kalanya seseorang memerlukan perpanjangan SIM karena masa berlakunya telah habis.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, Polri memberikan fasilitas untuk perpanjangan SIM mati, dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat Cara Memperpanjang SIM Mati
- Dispensasi Hari Libur Nasional: Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM bagi yang SIM-nya mati bertepatan dengan Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.
- Batas Waktu: Jika SIM mati dan masa kedaluwarsa tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Pemohon harus melakukan penerbitan SIM baru seperti saat pertama kali membuat SIM.
Proses Perpanjangan SIM
- Kunjungi Kantor Polisi atau Samsat: Masyarakat dapat mengunjungi kantor polisi atau Samsat terdekat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
- Persiapkan Persyaratan: Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan untuk melengkapi persyaratan seperti:
- KTP asli beserta fotokopiannya
- Dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti tes psikologi secara online
- Surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap
- Proses Verifikasi dan Perekaman: Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan. Selanjutnya, lakukan perekaman foto dan sidik jari.
- Uji Teori dan Praktik: Lakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik. Jika lulus, lanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pencetakan SIM: Jika ternyatakan lulus dalam uji teori dan praktik, kunjungi bagian pencetakan SIM untuk mendapatkan SIM baru yang telah terperpanjang.
Perpanjangan SIM secara Online
Selain melalui kantor polisi atau Samsat, proses perpanjangan SIM juga bisa warga lakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Persiapkan persyaratan yang sama seperti di atas.
- Lakukan pendaftaran dan pengajuan perpanjangan SIM melalui situs resmi yang telah tersedia.
- Ikuti proses verifikasi dan uji teori serta praktik secara daring.
- Jika lulus, cetak atau dapatkan SIM baru yang telah Anda perpanjang.
Dengan adanya kemudahan ini, harapannya masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan mengurus perpanjangan tepat waktu agar tetap dapat mengemudikan kendaraan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"