KONTEKS.CO.ID – Pelat nomor DPR palsu kembali digunakan oleh pemilik mobil mewah. Kali ini, penggunanya adalah Mercedes G Class
Nazarudin Dek Gam, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Nazarudin Dek Gam, menemukan kendaraan yang mengenakan pelat kedinasan palsu DPR sedang melaju di jalan bebas hambatan.
Ia mendesak polisi untuk menangkap pengguna pelat palsu tersebut. Karena tindakannya sudah mengarah pada tindakan pidana.
“MKD meminta polisi menangkap dan memidanakan pemakai dan pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu 4 Mei 2024.
Anggota Fraksi PAN ini menambahkan, hal sama pernah tertemukan beberapa saat lalu di salah satu mobil Toyota Alphard yang menjadi lokasi polisi bunuh diri.
“Hari ini MKD DPR mendapati lagi pengenaan pelat palsu pada kendaraan. Kali ini yang menggunakannya mobil Mercedes G Class. Nomornya DPR 19-III,” bebernya.
Menurut dia, angka romawi III di belakang merupakan kode untuk pimpinan Komisi III. Namun tak ada nomor 19 di bagian depan bukan nomor pimpinan.
Dek Gam mengatakan, pemakaian pelat palsu bisa terkenakan sanksi pidana. Karena ia mendesak pihak Kepolisian bergerak mencari pelakunya.
Ia menambahkan pengenaan pelat nomor polisi palsu adalah tindak pidana. Ini teratur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"