KONTEKS.CO.ID – Baru-baru ini, video seorang pengendara motor di Jakarta menolak tilang polisi viral di media sosial.
Oknum pengendara motor itu bahkan tak segan membuang surat tilang di hadapan petugas dengan mengaku punya koneksi di Polda Metro Jaya!
Dalam video singkat di akun Instagram @memomedsos, terlihat Minggu 26 Mei 2024, pelaku menggunakan pelat nomor B 5451 TDV. Ia petugas berhentikan setelah masuk ke jalur TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Namun oknum pengendara motor itu memberontak setelah petugas memberikan surat tilang.
Aksi Arogan Pengendara Motor
Pada awalnya, pelaku mencoba untuk mengembalikan surat tilang ke petugas. Namun, ketika petugas menolak menerimanya, ia justru membuang surat tilang itu sambil menunjukkan tanda-tanda ketidakpuasannya.
Pengendara motor yang melakukan pelanggaran juga mengklaim memiliki koneksi di Polda Metro.
Namun, petugas yang berada di lokasi tidak memperdulikan “ancaman” yang pengendara motor lontarkan. Sebaliknya, mereka justru menanyakan siapa orang yang diklaim sebagai koneksi pengendara motor tersebut di Polda Metro.
Petugas Tegas, Pengendara Motor Akhirnya Terima Tilang
“Nama anggotanya siapa? Namanya siapa? Kan bisa sopan. Cepat (melaju) ke kiri,” kata petugas ke pemotor tersebut.
Namun sayangnya, pengendara roda 2 tersebut tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan petugas.
Seiring waktu, ia akhirnya memutuskan untuk menerima surat tilang dan melanjutkan perjalanannya dengan keluar dari jalur TransJakarta.
Bripka Usman, anggota Satlantas Jakarta Selatan Katim 2, mengonfirmasi bahwa ada pengendara roda 2 yang membuang surat tilang. Ia juga mengklaim memiliki koneksi di Polda Metro.
“Betul tadi ada oknum pengendara roda dua yang nggak mau ditilang, ya bisa dibilang arogan. Dia bilang ada bekingan oknum di Polda Metro Jaya. Tapi dia sudah kami tilang dan lembar birunya sudah kami serahkan. Tadi sempat ia buang, tapi akhirnya dia terima,” jelasnya.
Denda Tilang Masuk Jalur Transjakarta
Sebagai informasi tambahan, kendaraan roda dua tidak sah jika melintas di jalur TransJakarta yang hanya untuk kendaraan umum.
Pelanggaran tersebut bisa terkenakan tindakan sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 287.
Menurut Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang mencoba melintas di jalur TransJakarta atau busway dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mematuhi peraturan dan tidak mencoba untuk memaksakan diri dengan melanggar aturan lalu lintas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"