KONTEKS.CO.ID – SIM C1 atau Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terbitkan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan langsung yang mengenalkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin 27 Mei 2024
Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM ini adalah mempunyai SIM C biasa minimal selama satu tahun.
Selain SIM C1, Korlantas rencananya akan memberlakukan SIM C2 pada tahun depan. Surat izin mengemudi baru itu berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua berkapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya setahun mendatang kami akan merilis SIM C2. Surat ini itu untuk mesin 500 CC ke atas,” beber Irjen Pol Aan Suhanan, Senin 27 Mei 2024.
Kakorlantas menegaskan, penerbitan SIM khusus itu sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Di mana pemberlakuannya berdasarkan amanat Peraturan Polri.
“Ini amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol No 5 2021 baru kami realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Ia menjelaskan, alasan Korlantas baru merilis SIM tersebut adalah guna memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"