KONTEKS.CO.ID – Motor matik SIM C1 ada di sini. Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM CI, yang terkhususkan untuk pengendara sepeda motor mesin 250-500 cc.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Penggolongan SIM C, CI, dan CII terbedakan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin motor.
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pasal 3 ayat 2, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin motor:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C1: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C2: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Artinya, pemilik motor matik dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas perlu memiliki SIM C1.
Berdasarkan analisa produk, berikut ini daftar motor matik yang mewajibkan penungganya memiliki SIM C1:
1. Pengendara Yamaha TMAX DX Wajib SIM C1
Yamaha TMAX DX adalah skutik besar dengan mesin 530 cc dua silinder. Mesin ini memiliki konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm, menghasilkan tenaga 45,4 dk pada 6.750 rpm dan torsi 53,0 Nm pada 5.250 rpm.
Tenaga disalurkan ke roda belakang melalui transmisi otomatis (CVT).
2. Honda X-ADV
Honda X-ADV menggendong mesin 745 cc liquid-cooled SOHC, 8-valve, dengan konfigurasi parallel twin-cylinder.
Sistem transmisi DCT (Dual Clutch Transmission) 6-percepatan memungkinkan mode automatic dan manual.
Mesinnya menghasilkan tenaga maksimum 40,3 kW pada 6.250 rpm dan torsi maksimum 68 Nm pada 4.750 rpm.
3. Pengendara BMW C 400 X Wajib SIM C1
BMW C 400 X menggunakan mesin 350 cc satu silinder dengan sistem transmisi CVT. Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 34 hp pada 7.500 rpm dan torsi puncak 35 Nm pada 6.000 rpm.
4. BMW C 400 GT
BMW C 400 GT memiliki mesin yang identik dengan C 400 X, yaitu mesin satu silinder berkapasitas 350 cc dengan transmisi CVT.
Teknologi yang sama digunakan, namun perbedaan terletak pada body style.
5. Vespa GTS Super Tech 300
Vespa GTS Super Tech 300 dibekali mesin 278,3 cc HPE satu silinder, 4 tak. Mesinnya mampu menghasilkan tenaga 17,5 kW pada 8.250 rpm dan torsi 26 Nm pada 5.250 rpm.
Skuter ini menggabungkan gaya klasik Vespa dengan teknologi modern.
6. Max SYM 400i
Max SYM 400i dari PT Mforce Indonesia memiliki mesin 399 cc 4 tak yang menghasilkan tenaga 24,5 kW pada 7.000 rpm dan torsi 34,5 Nm pada 5.500 rpm.
Tenaga disalurkan melalui sistem transmisi CVT.
7. Motor Matik SIM C1: Max SYM 600i
Max SYM 600i memiliki desain yang mirip dengan SYM 400i, tetapi dengan mesin lebih besar, yaitu 565 cc.
Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 30,3 kW pada 6.500 rpm dan torsi maksimal 43,2 Nm pada 5.500 rpm.
8. Motor Matik SIM C1: Cruisym 300i
SYM Cruisym 300i memiliki mesin 278,3 cc yang dapat menghasilkan tenaga 26,9 hp pada 7.750 rpm dan torsi 27,3 Nm pada 6.750 rpm.
Motor ini bersaing dengan Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax di kelas skutik besar.
9. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
Piaggio MP3 500 HPE adalah motor roda tiga dengan mesin 493 cc satu silinder. Mesin ini mampu menghasilkan tenaga maksimum 44,2 hp pada 7.750 rpm dan torsi 47,5 Nm pada 5.500 rpm.
Dengan berbagai pilihan motor matic di atas, para pengendara di Indonesia yang memiliki motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc perlu memiliki SIM CI untuk berkendara dengan legal dan aman.
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"