KONTEKS.CO.ID – Biaya SIM C1 yang sudah mulai Korlantas Polri berlakukan terinformasikan di sini. Selain biaya, artikel ini menjelaskan syarat pembuatannya di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 sudah berlaku sejak Senin 27 Mei 2024.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan, SIM C1 terperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250–500 cc. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pelaksanaannya membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar. “Pihak Kepolisian memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” kata Kakorlantas, Kamis 30 Mei 2024.
Tak semua orang bisa mendapatkan pecahan SIM C ini. Untuk mendapatkannya, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C reguler minimal selama satu tahun.
Namun, Polantas tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Untuk biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampiran menyebutkan pembuatan SIM C1 terbebani biaya Rp100.000. Artinya sama dengan SIM C biasa juga berbiaya Rp100.000 per penerbitan.
Lalu berapa biaya untuk perpanjangannya? Ternyata biaya perpanjangan kedua SIM ini memiliki biaya sama, yakni Rp75.000. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"