KONTEKS.CO.ID – Syarat membuat SIM baru atau surat izin mengemudi kini bertambah. Syarat yang termaksud adalah harus memiliki BPJS Kesehatan atau peserta JKN aktif.
Peraturan syarat membuat SIM baru ini bakal Korlantas Polri uji coba pada 1 Juli-30 September 2024. Uji coba bakal berlaku di tujuh wilayah Indonesia.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan, peraturan ini akan diujicobakan di wilayah Polda Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Polda Kalimantan Timur.
“Uji coba syarat BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) implementasinya mulai 1 Juli sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah,” kata AKBP Faisal di Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2024.
Regulasi ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Pemerintah mengklaim langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat. Bahkan bertujuan mempermudah proses layanan publik.
Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono memastikan, implementasi aturan ini tidak akan membebani dan merepotkan masyarakat.
Ia menggarisbawahi, tidak berarti dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik bisa mengurangi proses pelayanan.
“Justru mempercepat, mempermudah sekaligus memastikan seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” katanya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"