KONTEKS.CO.ID – SIM format baru akan segera Korlantas Polri terapkan. Melalui format baru itu, nantinya Surat Izin Mengemudi atau SIM akan memiliki gambar kendaraan.
Gambar kendaraan yang hadir di lembaran SIM adalah mobil, motor, dan truk/bus. Sesuai dengan jenis SIM yang masyarakat miliki.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan, format baru ini bertujuan adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri – dalam hal ini ASEAN- mengidentifikasi jenis SIM yang pengendara gunakan.
“Ini guna memudahkan aparat polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM peruntukannya untuk mengemudikan kendaraan apa,” ungkap Heru, mengutip Kamis 3 Juni 2024.
Korlantas Polri menginformasikan, desain SIM baru itu bakal berlaku per bulan Juli 2024. Bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru pada periode itu nantinya sudah memperoleh desain SIM baru bergambar mobil atau motor.
Sekadar informasi, SIM Indonesia kini sudah berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara. Hal itu sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang negara ASEAN terbitkan pada 1985. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"