KONTEKS.CO.ID – Mobil motor wajib asuransi mulai bulan Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memastikan aturan tersebut akan benar-benar berlaku di Indonesia.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan, sekarang ini asuransi pada kendaraan bersifat sukarela.
Namun Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menekankan, asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan turunannya. “Harapannya, peraturan pemerintah soal asuransi wajib itu sesuai UU paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Dengan demikian, (mulai) Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL (third party liability),” ungkap Ogi saat kegiatan Insurance Forum 2024, Selasa 16 Juli 2024.
Asuransi yang wajib pemilik kendaraan miliki adalah asuransi third party liability (TPL). Yakni, produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung akibat oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Ogi mengklaim, praktik mobil dan motor wajib asuransi sudah berlangsung di banyak negara. “Termasuk negara ASEAN, semuanya sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.
Asuransi wajib untuk semua kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan begitu, ketika terjadi terjadi hal yang tak teringinkan di jalan yang melibatkan banyak pihak, kerugian bisa tertekan.
Ogi menambahkan ada satu pekerjaan rumah yang mengganjal. Yakni, mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut.
Karena, adopsinya membutuhkan satu platform yang bisa tergunakan untuk mengetahui asuransi yang tiap mobil dan motor gunakan.
“Apa nanti berkoordinasi dengan Kepolisian yang menerbitkan STNK. Terus perusahaan mana yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” tukasnya.
Disinggung soal harga asuransi, ia menjelaskan, besaran biaya tergantung jumlah pesertabta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang harus terbayarkan peserta bakal lebih murah.
Ia yakin biaya preminta lebih murah ketimbang asuransi secara sukarela yang berlaku sekarang. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"