KONTEKS.CO.ID – Polisi tidak akan memperlakukan pemilik kendaraan dengan nopol pelat khusus secara istimewa. Sebab peraturan lalu lintas berlaku untuk semua kendaraan, tanpa terkecuali.
Hal itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan sampaikan saat mengikuti focus grup discussion (FGD) yang Komisi Kepolisian Nasional adakan. FGD yang berlangsung Selasa 23 Juli 2024 ini mengambil tema “Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
Dengan demikian, tidak ada hak istimewa atau pelayanan khusus bagi pemilik pelat kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat khusus. Termasuk di antaranya pelat dengan kode ZZP dan ZZH pada huruf belakangnya.
“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap pada nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk kita berikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” ungkap Aan Suhanan, mengutip Rabu 24 Juli 2024.
Nopol Pelat Khusus, Korlantas Hanya Istimewakan Ambulans dan Damkar
Menurut dia, pengendara yang memiliki pelat khusus perbedaannya hanya di nomor pelat saja. Bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.
“Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor. Hanya TNKB-nya karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih, maka terberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada,” paparnya.
“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik. Itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” tambah Aan.
Ia menambahkan, aturan tertib berlalu lintas sudah teratur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya memprioritaskan ambulans dan pemadam kebakaran.
“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya, pemadam kebakaran, ambulans, ada tujuh itu,” sebutnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"