KONTEKS.CO.ID – Mobil motor wajib asuransi terkabarkan oleh OJK akan segera berlaku mulai bulan Januari 2025. Rencana ini ternilai memberatkan masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya merespons wacana dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK itu. Wacana bahwa semua kendaraan bermotor wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL).
Menurut Jokowi, pemerintah belum menggelar rapat dan membuat keputusan terkait regulasi semua mobil motor wajib ikut asuransi TPL.
“Belum ada rapat mengenai itu (asuransi wajib kendaraan),” kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juli 2024.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP ini sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Di antaranya, mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, kata dia, tentu perlu kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"