KONTEKS.CO.ID – Mobil pelat nomor ZZ masih menuai kritik dari masyarakat. Untuk menepis perlakuan istimewa terhadap pelat nopol ini, Korlantas Polri menyatakan pengguna pelat khusus itu bukanlah prioritas.
Karena itu, mobil pelat nomor ZZ tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari para pengendara kendaraan lainnya.
Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar terberikan jalan, terlebih saat sedang macet. Padahal mobil dengan pelat nomor khusus bukan kendaraan prioritas yang harus mendapatkan jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” tegas Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu 28 Juli 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” katanya menegaskan kembali.
Pengguna Mobil Pelat Nomor ZZ
Pelat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal.
Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga teratur secara spesifik.
“Pelat khusus ZZ untuk polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang mendapat izin menggunakan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"