KONTEKS.CO.ID – Tilang uji emisi mulai berlaku tahun ini juga. Sebelumnya, penerapan tilang untuk menciptakan udara bersih ini sudah dua kali tertunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Asep Kuswanto, mengatakan, tilang uji emisi kendaraan sudah Dinas LH bicarakan dengan Kepolisian. Sehingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Saat ini kami sudah bekerja sama dengan kepolisian. Nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ungkap Asep, Rabu 31 Juli 2024.
Tilang ini berlaku merujuk aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi itu lalu terpakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Asep menambahkan, syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang termantapkan bersama berbagai pihak.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” tambahnya.
Tilang dan Uji Emisi untuk Syarat Perpanjangan STNK
Payung regulasi penindakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasinya sudah berlaku sejak Februari 2023 tapu belum teradopsi hingga kini.
Asep menambahkan, pihaknya segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.
Perpanjangan STNK menggunakan syarat uji emisi dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi lain untuk hal ini yakni penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"