KONTEKS.CO.ID – Perpanjang SIM secara online kini bisa pengendara lakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui inovasi terbaru dari Korlantas Polri ini, maka perpanjang SIM secara online bisa menjadi lebih praktik. Aplikasi Digital Korlantas Polri membuat kepengurusan Surat Izin Mengemudi menjadi sangat mudah.
Masyarakat pemohon tak perlu repot lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.
Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, e-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Lalu meregistrasi dengan nomor handphone dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.
Setelah semua dokumen dan proses selesai, pemohon dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang mereka inginkan.
Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Namun ini belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
Dengan adanya aplikasi ini, Korlantas Polri berharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas. Sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Ini tergantung dari panjangnya antrean. Karena itu warga pemohon tersarankan memulai proses perpanjangan lebih awal. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"