KONTEKS.CO.ID – Pemutihan denda pajak kendaraaan terberlakukan pada lima (5) provinsi di Tanah Air.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB ini bertujuan mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.
Pemutihan pajak melalui kebijakan diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah memiliki tujuan. Tujuannya meringankan beban pajak warga yang menunggak. pajak kendaraan.
Kesempatan ini harus masyarakat manfaatkan dengan baik guna menyelesaikan pembayaran pajak. Mereka hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.
Program pemutihan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Di bawah ini adalah informasi daftar pemerintah provinsi yang tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2024.
Deretan Pemprov yang Menggelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraaan
1. Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam
Pemprov NAD mengadakan program pemutihan PKB mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Kemudahan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajaknya termasuk pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan persyaratannya berupa STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.
2. Pemerintah Provinsi Bengkulu
Wilayah Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan PKB yang berlangsung mulai 4 Juni-30 November 2024. Program berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No E290.BPKD. 2024.
Program berlaku di seluruh SAMSAT di Bengkulu dengan pembebasan meliputi tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
2. Pemutihan Denda Pajak Kendaraaan di Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan PKB mulai tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda setempat itu menawarkan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu :
- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei – 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat juga mengadakan program pemutihan PKB seperti yang diinfokan pada situs resmi Bapenda Jawa Barat. Program berlaku pada 1 April sampai 23 Desember 2024.
Bapenda Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor.
Dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat:
1.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syaratnya:
- E-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
2.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung, Pajajaran.
Syaratnya adalah:
- Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk dicek fisik
4. Pemutihan Denda Pajak Kendaraaan di DKI Jakarta
DKI Jakarta melalui Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang termulai tanggal 11 Juni–31 Agustus 2024.
Regulasi itu berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Wilayah Kepri
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Agustus – 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB. Dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"