KONTEKS.CO.ID – Pertanyaan zakat mobil wajibkah dibayar layaknya kewajiban zakat atas benda tetap seringkali muncul di kalangan masyarakat Muslim pemilik kendaraan.
Mengutip laman PP Muhammadiyah, yang menjadi penentu kewajiban zakat ternyata bukan sifat benda objeknya, apakah itu benda bergerak atau tetap. Namun bagaimana status atau fungsi dari benda itu dalam kehidupan pemiliknya.
Jika benda-benda tersebut berstatus sebagai harta perdagangan, maka benda itu menjadi objek zakat. Contohnya, jika seseorang memiliki mobil yang berfungsi untuk berdagang, maka mobil itu merupakan aset yang wajib mereka zakati. Kewajiban itu hadir karena mobil itu teranggap sebagai bagian dari modal usaha.
Di samping itu, apabila mobil tergunakan sebagai sumber pendapatan, misalnya mobil jadi taksi atau kendaraan sewa lainnya, maka hasil dari pemanfaatan mobil tersebut juga harus terzakati.
Setelah mencapai satu tahun, zakat yang terkenakan sebesar 2,5% dari pendapatan atau hasil yang terperoleh dari mobil tersebut.
Menurut buku “Al-Amwal fil Islam”, zakat terhitung dari pendapatan akhir tahun, dan tidak perlu mengulangi zakat atas inventaris yang telah terzakati sebelumnya.
Namun, untuk mobil yang digunakan sebagai alat transportasi pribadi, seperti untuk keperluan sehari-hari, bekerja, atau bersilaturahmi, tidak ada kewajiban zakat.
Sama halnya dengan rumah tempat tinggal yang kita huni, benda-benda ini bukan termasuk harta yang wajib terzakati. Karena fungsinya sebagai alat penunjang kehidupan, bukan sebagai aset usaha atau perdagangan.
Dengan demikian, penentuan zakat atas benda tetap seperti mobil atau tanah sangat bergantung pada fungsi dan penggunaannya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"