KONTEKS.CO.ID – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile hari ini diresmikan Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Desember 2022.
Polda Metro Jaya menyebutkan, kamera ETLE mobile kini telah terpasang di mobil patroli polisi. Saat peresmian, di lapangan Ditlantas terdapat 11 unit mobil patroli double cabin.
Kamera ETLE mobile diletakan pada sisi atas kendaraan potroli. Ada mobil patroli yang memasang dua kamera ETLE mobile dan ada juga satu kamera.
Kamera ETLE mobile nantinya mengabadikan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Mobil atau motor yang terekam ETLE kemudian dikirim ke Big Data Korlantas Polri.
Lalu data tilang pelanggaran lalu lintas disampaikan kepada pengendara pelanggar peraturan via PT Pos Indonesia. Data pengendara yang melanggar di antaranya, nomor polisi, merek atau tipe kendaraan, jenis kendaraan, warna kendaraan, STNK atas nama, masa berlaku STNK, nomor rangka, serta nomor mesin.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, pada kesempatan itu menjelaskan, peluncuran ETLE mobile ini adalah pelaksaan perintah Kapolri untuk berinovasi.
Sebelumnya, Kapolri telah meniadakan tilang manual dan menerapkan tilang elektronik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"