KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung memvonis empat tahun penjara Doni Salmanan pada kasus penipuan aplikasi Quotex. Namun negara harus mengembalikan aset-aset mewahnya.
Di antara aset mewah Doni Salmanan yang harus dikembalikan adalah motor sports dan mobil mewah yang pernah disita aparat.
Berdasarkan keterangan Mumuh Ardiansyah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, barang bukti berupa aset yang dikembalikan kepada terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex terbagi dalam tiga bagian.
Mumuh menyebutkan, untuk barang bukti ada tiga bagian. Bagian pertama terlampir dari no 1-32 dan poin selanjutnya yakni 33 hingga 131 dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bentuknya berupa aset-aset dan dari no 132 seterusnya disita negara.
Merujuk Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Bale Bandung, ada 131 poin aset yang dikembalikan kepada Doni Salmanan. Di samping ada persuratan yang dikembalikan, ada sejumlah barang mewah akan menjadi miliknya kembali.
Misalnya, ponsel Apple iPhone 13 Pro Max, mobil sports Porsche 911 Carrera 4S, motor sports Kawasaki Ninja H2; Kawasaki Ninja ZX-10R/ZX1000, dan mobil Honda CR-V warna putih.
Belum diketahui nasib Lamborghini warna bisa yang juga sempat disita aparat hukum. Apakah ikut dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan yang sudah divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, atau disita negara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"