KONTEKS.CO.ID – Kejar pembayaran pajak kendaraan, pemerintah mulai menerapkan aturan tegas. Salah satunya, tunggak 2 (dua) tahun berturut-turut, maka motor atau mobil Anda jadi kendaraan bodong.
Pembayaran pajak dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai data identitas sebuah kendaraan. Masa berlakunya hanya satu tahun karena pembayaran pajak sendiri dibayarkan setiap satu tahun.
Kabarnya, pemerintah siap menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut tahun depan. Aturan tersebut sejatinya sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun berturut-turut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penghapusan data akan mengakibatkan kendaraan jadi ilegal alias bodong. Nah untuk menghindari penghapusan data, para pemilik kendaraan harus segera mengurus parpanjangan STNK.
Biar enggak jadi “korban”, ada jalan mudah membayar pajak. Ya, untuk memperbarui STNK kendaraan, Anda dapat membayar secara online.
Seperti apa kemudahannya? Melansir laman Di Atas Roda, Berikut panduan pembayaran pajak secara online:
1. Buka Situs e-Samsat
Pertama buka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi yang hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.
2. Isi Data Kendaraan
– Isi data kendaraan milik Anda.
– Kemudian ada beberapa hal yang harus Anda isi yaitu:
Kota:
Pilih kota kendaraan anda. Apabila pelat motor Jakarta, maka pilihlah Jakarta.
Samsat:
Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilih saja kantor Samsat di mana kendaraan anda dulu diurus.
Nomor Polisi:
Masukkan nomor polisi kendaraan anda (Nomor Pelat Motor).
Kode:
Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
3. Lalu klik ‘Cari’.Â
– Kemudian Anda akan diarahkan untuk masuk ke halaman satu berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda.
– Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’
– Kemudian, klik kalimat tersebut.
Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak
Cara perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota pajak.
Namun sebelum membayar lewat internet banking, Anda harus mengisi form kembali. Form ini akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke e-Samsat kota di mana Anda tinggal.
Ada beberapa data yang harus anda masukkan, seperti:
Kota:
Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.
Samsat:
Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Bank:
Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran.
Layanan:
Jika menggunakan layanan internet banking maka pilihlah internet banking.
Kode Bayar:
Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu mengklik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang berada di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, Anda bisa mengklik Print.
Jika sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan alamat Samsat pengambilan nota pajak.
Pembayaran Pajak Melalui ATM atau Internet Banking
Membayar pajak kendaraan bisa juga secara online melalui internet banking, ATM maupun M-Banking.
Berikut tahapan membayar pajaknya:
– Pertama, buka menu Bayar Multi Payment dan pilih Samsat sesuai tempat tinggal
– Kedua, masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah Anda dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.
– Ketiga, klik ‘Lanjutkan’ guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa Anda telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.
– Keempat, print out bukti pembayaran sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan yang baru.
Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, pembayaran pajak kendaraan online ini disarankan setelah print out, maka sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.
Pengambilan Nota Pajak di Samsat
Setelah membayar STNK online, selanjutnya Anda harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah di daftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya.
Anda juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran. ***
Sumber: diatasroda.com
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"